News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut Hari ini, Berikut Respons Kuasa Hukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Henry Yosodiningrat saat ditemui awak media usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) lalu.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (22/2/2022) ini.

Menanggapi agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Koordinator Kuasa Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat mengungkapkan harapannya agar jaksa menjatuhkan tuntutan sebagaimana fakta yang terungkap persidangan.

"Harapan saya Jaksa agar mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Henry saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Henry meyakini, kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Kendati demikian, tim kuasa hukum kata Henry akan menyerahkan seluruhnya pada persidangan hingga nantinya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada hari ini, kedua terdakwa tersebut akan menjalani sidang secara virtual dari kediaman pribadi Henry.

Baca juga: Besok, 2 Terdakwa Polisi Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Anggota Laskar FPI

Hal itu didasari karena pada pekan sebelumnya terungkap kalau kedua terdakwa baik Fikri Ramadhan maupun Yusmin Ohorella terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sidang acara tuntutan, terdakwa bersama kami online dari rumah saya," kata Henry.

Sebagai informasi, sejatinya sidang dengan agenda tuntutan ini digelar pada Selasa (15/2/2022).

Hanya saja Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan, lantaran kedua terdakwa baik Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator tim kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat setelah persidangan dibuka.

Baca juga: Dua Terdakwa Polisi Positif Covid-19, Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Ditunda

"Berdasarkan surat keterangan yang disampaikan pada kami tadi malam surat keterangan dari RS Pondok Indah bahwa M Fikri Ramadhan, dan Yusmin Ohorella, pasien tersebut di atas dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari terhitung tanggal 14 Februari 2022," kata Henry dalam sidang yang dihadiri secara virtual.

Henry mengungkapkan, kondisi kesehatan dari siapapun yang menjadi terdakwa akan berpengaruh dalam jalannya persidangan.

Karenanya kata dia, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk sejatinya memperhitungkan terkait kondisi kesehatan kedua kliennya itu.

"Kami berpikir itu kurang bijak untuk dilaksanakan karena sama saja saat dibuka sidang hakim harus menanyakan apakah saudara dalam keadaan sehat. tentunya jawaban dari terdakwa 'kami dalam keadaan tidak sehat'," kata Henry.

"Dengan demikian sidang pun tidak boleh dilanjutkan terhadap terdakwa yang sedang sakit. terima kasih yang mulia," sambungnya.

Baca juga: Dalam Sidang Unlawful Killing, Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella Disebut Cerdas oleh Jaksa

Mendengar keterangan tersebut, lantas susunan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan musyarawah untuk keputusannya terhadap persidangan hari ini.

Hasilnya, Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta menyatakan, akan menunda jalannya persidangan hingga Selasa (22/2/2022) sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan kedua terdakwa.

"Untuk itu persidangan kali ini kita cukupkan sampai sini karena sudah mendengar dan kita tunda Minggu yang akan datang hari selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dr para terdakwa, begitu, sidang selesai dan ditutup," kata Hakim Arif seraya menutup persidangan.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini