TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden perintahkan kepada menteri-menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Untuk detilnya, Jokowi juga meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja direvisi.
Baca juga: Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Mensesneg: Presiden Paham Pekerja Keberatan
Baca juga: Fenomena Hujan Es Landa Jatim, Jateng dan Jabar, Ada Apa ?
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menilai, sikap yang dilakukan Presiden Jokowi itu merupakan langkah positif.
Dimana, kata Rahmad, Presiden mendengar langsung masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait polemik pencairan dana JHT.
Termasuk, mendengar suara Ketua DPR RI Puan Maharani serta para pekerja.
"Saya kira apa yang diperintahkan oleh Presiden kepada Menko Ekonomi dan Menteri Ketenagakerjaan suatu langkah yang sangat positif. Artinya pantas kita apresiasi. Kenapa presiden mendengarkan suara parlemen, secara khusus dari Ibu Ketua DPR untuk merevisi Permen itu," kata Rahmad Handoyo saat dihubungi Tribunnews, Selasa (22/2/2022).
"Kedua suara-suara masyarakat, suara-suara pekerja di sampaikan dan Bapak Presiden merespon dengan cepat untuk memerintahkan kepada Menko dan Ibu Menteri melakukan suatu revisi terhadap persyaratan pencairan dana JHT," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah, KSPSI Siap Ajukan Gugatan ke PTUN
Baca juga: Haru dan Bahagia, Keluarga di Sragen Sambut Kepulangan Tili, Sang Penyelamat Buaya Berkalung Ban
Legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini mengatakan, saat ini yang perlu menjadi pembahasan yakni mekanisme terhadap revisi aturan itu seperti apa.
Ia pun berharap kepada Airlangga dan Ida Fauziah beserta seluruh jajarannya untuk membahas dengan lebih baik lagi.
Tentunya, dengan mengundang dan mengajak seluruh stakeholder yang ada, tidak hanya sebatas pekerja tetapi juga para akademisi, ekonom.
"Karena kenapa menyampaikan ekonom, karena niatan JHT ini sangat baik dalam rangka para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di usia pensiun untuk melanjutkan hidup baru lagi," ucap Rahmad.
Baca juga: Warga Ceritakan Fenomena Hujan Es, Ada yang Sebesar Jempol Tangan, Krikil dan Kelereng
Baca juga: Kronologi Aksi Koboi di Malang Tembak Pembeli Bakso, Tembakan Sempat Meleset, Ini Ciri-ciri Pelaku
Selain itu, perlu juga melibatkan para pengamat dan terpenting penting mengundang para pekerja
"Tetapi catatan saya, tetap menggunakan semangat roh dan amanah dari undang-undang 40 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional,red), di situ ada adalah tertera jelas kapan itu akan diambil, boleh diambil dan kemudian masa diskresi-diskresi itu," kata Rahmad.
"Saya kira jalan tengahnya itu, kita menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir," jelasnya.