News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWS HIGHLIGHT

Aturan Baru: Lansia Bisa Terima Booster Setelah 3 Bulan Vaksinasi Dosis Kedua

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksin booster Covid-19 untuk lansia di atas 60 tahun dapat diberikan dengan jeda 3 bulan saja dari dosis kedua atau vaksinasi primer.

Aturan baru ini mulai berlaku Selasa (21/2/2022). 

Adapun jenis vaksin booster yang digunakan akan disesuaikan dengan rekomendasi BPOM.

Mengingat vaksin Sinovac lebih diutamakan untuk kelompok anak-anak, maka disarankan menggunakan vaksin lain.

Hal itu tertuang dalam surat terbaru Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.

"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," tulis aturan yang diterima Selasa (22/2/2022).

Berikut aturan lengkap penyesuaian vaksinasi pelaksaan  booster bagi lansia, yang mulai berlaku (21/2/2022):

1.Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

2. Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

4. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

5. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/w252/2002.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini