Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean enggan berkomentar apapun terkait keterangan saksi Ketua Umum KNPI Haris Pertama dalam sidang hari ini, Selasa (22/2/2022).
Ferdinand meminta semua pihak menghormati proses persidangan yang berjalan.
Kata dia, kebenaran dan fakta pasti akan terungkap.
"Untuk proses yang berjalan dan materinya saya untuk saat ini tidak memberi komentar dulu. Mari kita sama - sama hormati proses persidangan ini, nanti kebenaran dan fakta - fakta akan terungkap," kata Ferdinand usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Saat ini Ferdinand masih akan menjalani proses persidangan di mana kubu jaksa penuntut umum (JPU) sedang gilirannya menghadirkan saksi.
Baca juga: Terdakwa Ferdinand Hutahaean Keberatan Disimpulkan Benci Bahar bin Smith
Selepas itu, ia mengaku akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat membantu menguatkan argumennya.
"Untuk hal materil saya tidak akan memberikan komentar apapun. Masih saksi dari pihak jaksa, tentu kami juga akan menghadirkan beberapa saksi," ungkap dia.
Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
Baca juga: Saksi Haris Pertama: Cuitan Ferdinand Menyasar Bahar Bin Smith
Jaksa beranggapan bahwa kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.
Akibat perkataan terdakwa dimuka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022 oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.
Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk".
Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.
"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," kata jaksa.
Baca juga: Ketum KNPI: Cuitan Ferdinand Bikin Gaduh dan Gejolak Sosial, Maka Kami Lapor Polisi
Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.