TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2022) kemarin.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno, dikutip dari laman Setkab.
Jokowi, kata Pratikno, terus mengikuti aspirasi para pekerja terkait JHT.
Baca juga: Tolak Permenaker JHT, KSPSI Bakal Terjunkan Tim Hukum untuk Ajukan Gugatan
Jokowi, disebut Pratikno, memahami keberatan dari para pekerja.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua," ungkapnya.
Adapun mengenai tata cara dan persyaratan yang akan direvisi, akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.
Pratikno juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
Baca juga: KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT
"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi."
"Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tandas Pratikno.
Kritik Aturan
Sebelumnya sejumlah kritikan dari buruh bermunculan terkait aturan JHT.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi perhatian lebih kepada kesejahteraan buruh.
"Saya sangat berharap kearifan bapak sebagai Presiden RI, kami mendukung bapak untuk menyelesaikan permasalahan pandemi Covid-19, kami mendukung itu, kami mengikuti keputusan-keputusan pemerintah."
"Namun di sisi lain janganlah selalu kami, buruh, selalu dalam tanda petik dikalahkan dan menanggung risiko dan bebannya," ungkap Riden dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Pak Jokowi, Jangan Selalu Buruh yang Menanggung Risiko dan Bebannya
Diketahui dalam Permenaker No 2 tahun 2022 menyebut JHT dapat dicairkan di usia 56 tahun.
Menurut Riden, hal itu tidaklah tepat mengingat mayoritas pekerja di Indonesia sangat mudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
JHT, kata Riden, akan sangat bermanfaat menjadi jaring pengaman jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
"Saya berharap betul kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja, Ibu Ida Fauziyah dan jajaran Kemnaker, mengetuk hatinya untuk ada kepedulian terhadap pekerja, terhadap buruh, dalam situasi yang sedang tidak bagus ini, situasi yang benar-benar para buruh ini terpuruk."
"Kami tidak ingin ter-PHK, kami ingin tetap bekerja, tapi faktanya kami sangat mudah di-PHK. Untuk itu sebagai jaring pengaman dalam jangka pendek, JHT jangan dipersulit," ungkap Riden.
Riden dan sejumlah serikat pekerja pun mendesak Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu.
"Usulan kepada Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022, menghidupkan kembali Permen Nomor 19 tahun 2015."
"Saya rasa itu selama ini tidak ada masalah, selama ini berjalan dengan baik," ungkapnya.
Terbaru, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan tetap lantang membela hak-hak buruh.
KSPSI akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kamis (24/2/2022) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Andi Gani dalam acara perayaan HUT KSPSI Ke-49, Senin (21/2/2022).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Fahdi Fahlevi)
Berita terkait Kontroversi JHT