TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Adib memastikan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bukan untuk membatasi dakwah.
Dirinya memastikan Kemenag tidak membatasi kebebasan masyarakat dalam menjalankan ajaran agama.
"Saya ingin mengajak semua komponen bahwa SE 05 tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankan ajaran agama," ujar Adib dalam webinar Obsesi, Selasa (22/2/2022).
Adib mengatakan Kemenag bakal melakukan sosialisasi terkait pedoman ini kepada seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah upaya menggiring isu bahwa pemerintah membatasi syiar Islam.
"Sosialisasi targetnya tidak hanya semata-mata mengetahui, tapi memahami tentang filosofinya, latar belakang. Apa makna di balik peraturan ini," ucap Adib.
"Jangan sampai ada yang menggoreng kesana kemari. Jadi dianggap pemerintah mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar, itu sama sekali tidak. Justru untuk menjaga kemaslahatan umum," ucap Adib.
Baca juga: Soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid, DMI Minta Ada Pembedaan Penerapan di Kota dan Desa
Menurutnya, pengeras suara masjid dan musala bukan satu-satunya alat untuk menyebarkan syiar agama.
Dakwah di masa kini, menurut Adib, bisa disampaikan melalui media sosial.
"Syiar itu bukan satu satunya melalui pengeras suara. Bahwa Islam agama Rahmatan Lil Alamin memberikan pengayoman, perlindungan, kenyamanan, Islam memberikan kedamaian," pungkas Adib.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).