News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut SE 05 Tahun 2022

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat edaran Menteri Agama nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

"Jangan sampai ada yang menggoreng kesana kemari. Jadi dianggap pemerintah mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar, itu sama sekali tidak. Justru untuk menjaga kemaslahatan umum," ucap Adib.

Menurutnya, pengeras suara masjid dan musala bukan satu-satunya alat untuk menyebarkan syiar agama.

Dakwah di masa kini, menurut Adib, bisa disampaikan melalui media sosial.

"Syiar itu bukan satu satunya melalui pengeras suara. Bahwa Islam agama Rahmatan Lil Alamin memberikan pengayoman, perlindungan, kenyamanan, Islam memberikan kedamaian," pungkas Adib.

(Tribunnews.com/Fajar/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini