News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Bukan Direvisi, KASBI Desak Permenaker Nomor 2/2022 soal Klaim JHT Dicabut 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nining Elitos Ketua Umum KASBI saat ditemui awak media di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan, harapan yang sesungguhnya kaum buruh yakni pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu diutarakan Nining seraya merespons perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi Peraturan Menteri yang dinilainya menyulitkan kaum buruh tersebut.

"Yang kita minta (peraturan itu) dicabut, ini menyulitkan kaum buruh," kata Nining saat melalui pesan singkat, Selasa (22/2/2022).

Kata dia, jika memang rencana pemerintah untuk membuat pekerja atau buruh sejahtera maka yang harusnya dilakukan bukan membuat peraturan yang berdampak pada kondisi perekonomian buruh.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, kata dia, tidak sedikit buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilainya sepihak.

Dengan adanya peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, diyakininya akan mempersulit kondisi perekonomian para kaum buruh.

Baca juga: Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT, Minta Kembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

"Kalau pemerintah ingin membuat perlindungan dan peningkatan kesejahteraan, seharusnya bagaimana tidak membiarkan tindakan PHK semena-semena, memberikan peningkatan upah yang layak dan kepastian kerja," ucap Nining.

Dirinya juga menduga, dengan adanya Permenaker ini, negara sedang mengorbankan kaum buruh untuk membiayai segala program pemerintah yang tengah dirancang.

Atas hal itu, dirinya menyatakan tak ada kata lain selain Permenaker tersebut dicabut.

"Negara itu hanya pengepul sekaligus mengelola dan mengambil keuntungan dari uang buruh selama ini, kenapa ketika (butuh) uang buruh di persulit, apakah negara sudah tidak ada lagi pemasukan sehingga kaum buruh dijadikan tumbal?," tukas Nining.

Baca juga: Dapat Perintah dari Jokowi, Menteri Ida Fauziyah Akan Revisi Aturan JHT

Menaker Ida Fauziah Bertemu Presiden Jokowi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah Presiden memberikan arahan di Istana.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini