TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kini, masyarakat yang hendak mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan, dapat melakukan pendaftaran secara online.
Sehingga masyarakat tidak perlu antre di kantor cabang BPJS terdekat.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ombudsman RI Minta Pemerintah Tinjau Pelayanan
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.
2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.
3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN
4. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru.
5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
6. Klik Selanjutnya
7. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
8. Data Bapak/Ibu akan muncul sesuai yang terdaftar dalam Dukcapil, kemudian masukkan data, yaitu:
a. Alamat Domisili/Surat-Menyurat;
b. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat sesuai dengan domisili;
c. Kelas Rawat.
9. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
10. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
11. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.
Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Adapun layanan yang dapat diakses oleh peserta melalui PANDAWA berupa pendaftaran peserta JKN-KIS baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan;
Ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN-KIS.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
(Tribunnews.com/Widya)