News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Periksa 14 Saksi Usut Korupsi Proyek Infrastruktur di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUBIR KPK — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam sesi wawancara cegat bersama sejumlah awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026). Ia mengungkap penyidik KPK memanggil 14 orang saksi yang terdiri dari para petinggi dan karyawan perusahaan swasta terkait korupsi di BBPJN dan PUPR Sumut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada proyek infrastruktur di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. 

Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi dari unsur swasta maupun aparatur sipil negara.

Pemeriksaan tersebut dilangsungkan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (6/5/2026). 

KPK memanggil 14 orang saksi yang terdiri dari para petinggi dan karyawan perusahaan swasta, yakni PT Dalihan Natolu Group, PT Rona Namora, dan PT Ayusepta Perdana.

Selain pihak swasta, tim penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dari unsur pemerintahan. 

Mereka di antaranya adalah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja Wilayah I dan II Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN), koordinator lapangan di BBPJN Sumatera Utara, hingga unsur dari Bapelitbang Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan, Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. 

Dari total 14 saksi yang dijadwalkan, terdapat dua orang yang mangkir, yakni Karyawan PT Dalihan Natolu Group Ricky A Gova Siregar dan Sekretaris Bapelitbang Sumut Dicky Anugerah.

"Saksi 1 dan 11 tidak hadir. Saksi lainnya hadir, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang atau jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (7/5/2026).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pembukaan penyidikan baru atau penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun lalu.

Baca juga: KPK Menduga Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diperintah Terima Suap Proyek Jalan

"Kemudian untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/5/2026) lalu.

Budi juga menegaskan bahwa karena statusnya masih sprindik umum, KPK belum menetapkan secara resmi siapa pihak yang menjadi tersangka baru. 

Fokus lembaga antirasuah saat ini adalah mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan dari para saksi untuk mengonstruksikan perkara keterlibatan pihak-pihak lain secara utuh.

Pengembangan penyidikan ini diketahui memiliki benang merah yang kuat dengan OTT KPK pada 28 Juni 2025 silam. 

Saat itu, KPK membongkar praktik patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini