News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ketum PKB Muhaimin Usul Pemilu 2024 Diundur 1 atau 2 Tahun, Beberkan 3 Alasannya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu setelah rapat dengan DPR.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Berdasarkan data dari KPU yang diolah Litbang Kompas, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni mendatang atau sekitar lima bulan lagi. Beberapa program yang akan dilakukan pada Juni yaitu, penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.

Pada 1-7 Agustus 2022 dimulai pendaftaran partai politik. Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.

Pada 1-21 Juni 2023 penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Pada 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, dilanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres. Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada 11 Oktober 2023.

Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.

Pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Anggota KPU, I Dewa Raka Sandi mengatakan, KPU segera menerbitkan surat keputusan tentang waktu pemungutan suara Pemilu 2024. Setelah itu, kata Dewa, KPU akan mencermati dan menyempurnakan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.

Dewa menjelaskan, dalam penyusunan PKPU, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.

"Mekanisme pembentukan PKPU memang demikian. Salah satunya konsultasi, lalu dilanjutkan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM," kata Dewa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini