"Tapi kalau perintah hakim yang sekelas Undang-Undang tentu akan menjadi perintah bagi kita semua termasuk juga eksekutif dan LPSK untuk menjalankannya, tapi dengan diksi kompensasi, bukan restitusi," kata dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Bandung dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi korban 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan kepada Kementerian PPPA.
Alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA, karena Herry sudah divonis hukuman seumur hidup.
Hal itu mengacu pada Pasal 67 KUHP, di mana orang yang telah divonis seumur hidup, tidak bisa dibebankan pidana tambahan.
Restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban totalnya sebesar Rp331.527.186.
Pertimbangan hakim terkait hal tersebut yakni pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.
Selain itu, pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain.