News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Polisi Belum Ungkap Motif dan Siapa yang Perintahkan Debt Collector Hajar Ketua KNPI Haris Pertama

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022)

"Motif masih didalami. Pasti ada motifnya, itu yang lagi didalami penyidik. Segera kita informasinya," kata Tubagus, Selasa (22/2/2022).

Dirinya memohon dukungan supaya motif pelaku bisa segera diungkap.

Polisi juga mengungkapkan profesi asli ketiga pelaku, yakni sebagai debt collector.

Baca juga: Profesi Pelaku Pengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama Ternyata Debt Collector

Pelaku Dibayar Rp 1 juta

Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa para eksekutor itu menerima bayaran untuk mengeroyok Haris.

Para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS yang memberi perintah pengeroyokan.

"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Sementara saat disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut.

Sebab, para pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Terancam 9 Tahun Penjara

Ketiga pelaku pengroyokan yang sudah ditangkap ini disangkakan pasal 170 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maskimal 9 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Zulpan, Selasa (22/2/2022) sebagaiman diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini