Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Rabu (23/2/2022).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal memastikan agenda sidang hari ini masih untuk memberikan kesempatan kepada kubu Munarman untuk menghadirkan saksi meringankan.
Alex menyebut rencananya sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Agenda masih pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, setidaknya akan ada enam hingga tujuh orang saksi yang dihadirkan pihaknya pada sidang hari ini.
Baca juga: Jadi Saksi Dalam Sidang, Rekan Seprofesi Sebut Munarman Beda Pandangan dengan ISIS
Kendati begitu, mengingat adanya aturan khusus dalam sidang perkara terorisme yakni berkaitan dengan kerahasiaan, Aziz tidak memerinci siapa saja identitas saksi yang akan hadir.
"Sekitar enam sampai tujuh orang," kata Aziz.
Munarman Beda Pandangan dengan ISIS
Sebelumnya tim kuasa hukum Munarman, menghadirkan saksi berinisial LH dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang digelar, Senin (21/2/2022).
Dalam sidang, LH yang juga merupakan rekan seprofesi Munarman sebagai pengacara mengatakan, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu berbeda pandangan dengan faham radikal yang tertanam pada kelompok jaringan teror Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Mulanya kuasa hukum Munarman menanyakan perihal kedudukan kliennya kepada LH terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Rekan Pengacara Sebut Terdakwa Munarman Miliki Sikap Anti Kekerasan
"Apakah saudara juga tahu bagaimana Munarman ini menyikapi sesuatu tentang ISIS?" tanya kuasa hukum kepada LH dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, LH mengatakan kalau Munarman memiliki jalur pemahaman yang melekat pada NKRI.