TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkini, ada aturan terbaru sebagai syarat pengurusan dokumen penting seperti SIM, STNK, SKCK, sampai pengurusan jual beli tanah, maka harus melampirkan BPJS Kesehatan.
Menyikapi aturan tersebut, Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), mengadakan webinar Sosialisasi BPJS Kesehatan bagi keluarga perkawinan campuran pada Kamis, (24/2/2022).
Ketua Umum PerCa Indonesia, Analia Trisna mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena sebelumnya ada laporan dari anggota PerCa tidak semua cabang BPJS Kesehatan di daerah dapat menerima pendaftaran WNA keluarga perkawinan campuran.
Perkawinan campuran dimaksudkan dalam satu KK terdapat perbedaan warga negara.
“Kesehatan merupakan hal yang utama dalam kehidupan. Anggota PerCa Indonesia menyadari keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan untuk keluarganya, tapi masih banyak yang belum bisa mengurus secara mandiri,” ungkap Analia, Ketua PerCa Indonesia.
Persoalan utama yang dihadapi keluarga campuran adalah syarat untuk BPJS Mandiri harus memiliki E-KTP WNA dan KK yang bersatu dengan istri/suami WNI di Indonesia. Sedangkan dibeberapa daerah Dukcapil tidak bisa menerbitkan KK bersatu antara WNI dan WNA dalam satu KK yang sama.
Baca juga: Stafsus Menteri ATR Sebut BPJS Kesehatan untuk Transaksi Jual Beli Tanah Berlaku Bagi Pembeli
Padahal dalam aturan kependudukan WNA yang berpasangan dengan WNI sudah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), bisa mendapatkan E-KTP dan menjadi anggota keluarga dalam KK.
“Kami hanya memperjuangkan kesetaraan hak sipil dan hak konstitusional kami, dengan sosialisasi ini kami harap dapat mendapatkan keterangan, pernyataan, dan aturan yang jelas serta pelayanan yang sama bagi keluarga PerCa di seluruh Indonesia,” ujar Analia.
Menanggapi simpang siur tentang aturan Dukcapil ini, PerCa dalam waktu dekat juga akan mengundang pihak Dukcapil untuk sosialisasi langsung dengan anggota Perca.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Indonesia M.Iqbal Anas Ma'aruf, mengatakan sangat berterima kasih atas sambutan hangat dan antusiasme komunitas PerCa dalam mengurus para anggotanya untuk tertib mengurus BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Banyak Mispersepsi, Dikira Kita Lakukan Pemaksaan
“iya benar dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga yang diatur. Termasuk Polri terkait SKCK dan SIM, kementrian sosial, Pertanahan, dll.”
Semua negara maju juga menerapkan asuransi Kesehatan bagi warganya dan BPJS Kesehatan akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam program JKN salah satunya.
Sosialisasi Aturan
Salah satu kegiatan rutin PerCa Indonesia adalah mengadakan webinar sosialisasi tentang peraturan yang penting untuk diketahui keluarga perkawinan campuran. Kesehatan merupakan hal yang utama dalam kehidupan.
Anggota PerCa Indonesia menyadari keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan untuk keluarganya. Apalagi dengan keluarnya aturan terbaru bahwa BPJS Kesehatan masuk dalam salah satu persyaratan untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK sampai jual beli tanah.
Baca juga: Kemenkes: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih 78,2 Persen
Untuk itu Perca bersama BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi khusus dengan BPJS Kesehatan untuk mengupas tuntas hal-hal yang perlu diketahui tentang BPJS Kesehatan.
Tujuan dari Webinar ini adalah untuk menggali bagaimana cara pendaftaran, manfaat dan adakah perbedaan aturan BPJS Kesehatan bagi keluarga WNI yang masih berstatus WNA.
Dimana diketahui dari pengalaman anggota PerCa bahwa tidak semua cabang BPJS Kesehatan di daerah dapat menerima pendaftaran WNA keluarga perkawinan campuran.
PerCa Indonesia berharap dari hasil webinar tersebut dapat memberikan keterangan, pernyataan dan aturan yang jelas serta pelayanan yang sama bagi keluarga PerCa di seluruh Indonesia.