TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk konstruksi perkaranya.
Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya.
Seiring dengan pengembangan kasus DAK 2018, tim penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasik hari ini.
Berikut identitas para saksi:
1. H. Budi Budiman, mantan Wali Kota Tasikmalaya
2. Gilang Rajab, Komisaris PT Raga Karya Permata
3. Iman Handiman, Komisaris PT Abadi Haruman Jaya
4. Imat Ruhimat, Direktur Utama PT Indah Permai Agung
5. Tatang Syamsudin, Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri
6. Muhammad Ilyas, Direktur PT Abdi Haruman Jaya
7. R. Djoko Poerwanto, pegawai BUMN/Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya
8. Sholahuddin, wiraswasta
9. Tarlan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017
10. Wasisto Hidayat, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya (2006-sekarang), Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya (Maret 2018-sekarang)
11. Asep Budi Sualaeman, Direktur CV Proklamasi
12. Hj. Ai Erna Susanti, Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya
13. Elis Mulyani, Direktur PT Raga Karya Permata
"Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo," kata Ali.
Baca juga: KPK Telah Terbitkan 10 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU Sejak 2020
Baca juga: KPK Telisik Setoran Uang ke Rahmat Effendi dari ASN Pemkot Bekasi
Yaya Purnomo sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. I
a juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar.