Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) sore ini.
Roy akan mempolisikan Yaqut terkait viralnya potongan video wawancara yang diduga membandingkan suara azan dan bunyi suara anjing di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.
Roy mengatakan, ujaran Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporannya nanti Roy juga menjerat Eks Ketua GP Ansor itu dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Roy menambahkan, pihaknya turut membawa bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.
Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Respons MUI hingga KSP
"Ada bukti juga. Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendadak menjadi perhatian publik saat diwawancara awak media di Pekanbaru Riau.
Usai mengikuti acara ia disodori pertanyaan sejumlah awak media yang menanyakan aturan volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel).
Dalam aturan terbaru Menag itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Namun, Yaqut mengibaratkan kebisingan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?," kata Yaqut.
"Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.