TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mengusut motif dan aktor intelektual di balik pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama pada Senin (21/2/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, hingga saat ini polisi masih menggali keterangan para pelaku.
Pendalaman itu dilakukan guna mengetahui motif dan aktor intelektual di balik aksi pengeroyokan yang terjadi di Restoran Garuda Cikini itu.
"Masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan, enggak bisa."
"Kami harus ada faktanya, faktanya sedang kami gali. Keterengan (para pelaku, red) masih berubah-ubah dan belum didukung fakta," kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Disinggung soal adanya kemungkinan aktor tambahan yang menjadi dalang kasus ini, Tubagus enggan berspekulasi.
Menurutnya, setelah 3 tersangka ditangkap dan diketahui bahwa ekskutor dibayar oleh SS, Tubagus menyebut keterangan itu mesti digali lagi berdasarkan fakta yang ada.
"Saya gak mau spekulasi. Saya belum saatnya mengatakan itu, jadi misalnya analisa orang tanpa fakta, bolehlah omong apa saja. Cuma saya enggak boleh ngomong begitu, kecuali ada faktanya," kata Tubagus.
Sebelumnya, pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi sudah menangkap tiga dari lima pelaku telah ditangkap. Tiga tersangka itu ialah MS, JT, SS.
MS dan JT adalah pelaku yang mengeroyok Haris hingga menderita sejumlah luka. Sementara SS adalah orang yang memberi perintah san membayar kedua ekskutor untuk mengeroyok Haris.
Sementara dua tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi. Dua tersangka itu berinisal H dan I masih menjadi buronan polisi.
Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. Untuk tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP.
Haris Pertama: Saya tidak Pernah Terlibat Utang
Haris Pertama heran jika motif tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang.
Sebagaimana diketahui Haris dikeroyok oleh tiga orang di Restoran Garuda Cikini, Senin (21/3/2021).
Diketahui, para pelaku yang menyerang Haris berprofesi debt collector.
Ia mengaku dirinya tidak pernah memiliki utang sehingga dikeroyok oleh debt collector.
Karena itu ia justru merasa heran jika motif tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang.
Padahal ia tidak pernah memiliki utang kepada siapapun.
Haris meyakini tiga pria yang berprofesi sebagai debt collector itu dibayar oleh seseorang untuk mengeroyoknya.
"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya."
"Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris dihubungi Rabu (23/2/2022).
Haris mengatakan, jika tiga tersangka itu mengeroyoknya karena utang, seharusnya mereka kenal dengan sosok yang akan ditagih.
Tapi tiga pelaku tidak mengenal Haris dan mengaku dibayar seseorang untuk mengeroyoknya.
Haris menduga, orang yang memerintahkan mengeroyoknya ialah sosok yang cukup kuat dan memiliki finansial kuat.
"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," jelas Haris.
Sebelumnya para pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merupakan debt collector atau penagih utang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61).
Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Alvi, dan Irwan merupakan eksekutor.
Sementara pelaku berinisial SS merupakan orang yang memerintahkan para eksekutor untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Para pelaku berprofesi sebagai debtcollector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.
Sebab, para pelaku baru ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi sehingga masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.
Atas perbuatannya 4 tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran hanya memerintahkan eksekutor.
Dua tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi adalah Alvi C dan Irwan. Polisi meminta agar keduanya beritikad baik dengan menyerahkan diri ke polisi. (*)