News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Komentar Kongres Pemuda Indonesia Soal GP Ansor Polisikan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni angkat bicara soal laporan polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo.

Pitra menilai pelaporan tersebut sangat premature.

Menurutnya, barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat Laporan Polisi adalah cuitan Roy Suryo di media sosial Twitter.

"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung)," kata Pitra dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/2/2022).

Mengenai tuduhan ujaran kebencian, mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau berita bohong, ini tanggapannya:

1. Tuduhan ujaran kebencian. Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku) hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.

2. Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada roy suryo. Karena Data Elektronik berupa Video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy Melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar diberbagai media sosial/elektronik. Jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik.

3. Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor, dimana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Dituding Timbulkan Keonaran, LBH GP Ansor Polisikan Roy Suryo karena Unggah Potongan Video Menag

4. Bahwa juga twit Roy Suryo tanggal 23 Feb 2022, yang diduga menjadi bukti oleh Pelapor adalah sifatanya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata APAKAH Dan diakhiri tanda tanya (?).
Jadi, terhadap hal tsb semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP nya sudah terbit.

5 bahwa juga Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapapum yang merasa dirinya dirugikan, serta kami melihat dengan adanya Laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan.

5. Bahwa dikarenakan, sudah ada Laporan Polisi terhadap Roy Suryo, tentu hal tersebut kami hormati sebagai warga negara yang baik.

6. Bahwa terkait Laporan Tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

7. Bahwa Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per UU an yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor mempolisikan mantan politisi Demokrat Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu merupakan buntut video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru beberapa hari lalu.

Roy dituding menimbulkan keonaran gegara mengunggah potongan video Yaqut dengan narasi membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

"Kami sudah melaporkan Roy Suryo dengan beberapa pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun tindak keonaran. Laporannya Alhamdulillah diterima," Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2) malam.

Menurut Dendy, Dendy apa yang dilakukan Roy sangat meresahkan masyarakat karena memposting video wawancara Yaqut tak utuh.

Ia juga menjerat dengan beberapa pasal, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Dendy menduga Roy Suryo melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.
 
Tak hanya itu, GP Ansor juga menjerat Roy dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jeratan Pasal itu digunakan karena Roy Suryo membuat keonaran melalui twitternya yang berisi potongan video pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal pengaturan azan

"Roy hanya melihat potongan video yang diperoleh dari stasiun televisi itu dipotong hanya sepenggal saja. Akibatnya, timbul keonaran dan saling bermusuhan antarindividu dan kelompok masyarakat ," kata Dendy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini