News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Diminta Libatkan Semua Parpol

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bertolak ke Sulawesi Tengah, Presiden Akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng menyebut, wacana pengunduran Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden harus melibatkan semua Parpol di Parlemen.

Tentunya, wacana itu mengingat terkait dengan konstitusi negara.

“Tentu harus melibatkan semua Parpol di parlemen dan unsur DPD RI. Bagaimana sikap PDIP, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, PKS dan DPD RI. Golkar siap membahas sesuai mekanisme konstitusi,” kata Mekeng di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Menurut Mekeng, Partai Golkar akan mengkaji serius soal wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Airlangga: Golkar Bertekad Kuningkan Pulau Sumatera di Pemilu 2024

Partai berlambang pohon beringin ini juga berpandangan, perpanjangan jabatan presiden bukan hal yang tabu untuk dibicarakan.

“Yang tidak bisa diubah hanya Kitab Suci. Di luar itu, semua bisa diubah, asal melalui mekanisme konstitusi,” ucapnya.

Ia menjelaskan keinginan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi karena adanya permintaan masyarakat, baik disampaikan ke Ketua Umum PG Airlangga Hartarto maupun kepada anggota DPR RI dari Fraksi PG.

Sebagai partai politik yang memperjuangkan aspirasi masyarakat, Partai pun harus merespon permintaan tersebut.

Mekeng mengatakan, yang paling penting dari ide perpanjangan jabatan Jokowi adalah dari sisi ekonomi.

Dimana, ekonomi Indonesia akan terganggu atau defisit semakin dalam jika tahun 2024 dilaksanakan Pemilu.

Padahal ekonomi Indonesia saat ini saja belum berjalan normal dan defisit anggaran masih tinggi.

Menurut anggota Komisi XI DPR ini, mulai tahun 2023 ini, defisit APBN tidak boleh lebih dari 3 persen. Artinya, defisit anggaran negara kembali ke aturan UU keuangan negara yaitu berada dibawah 3 persen.

Selama pandemi Covid 19, defisit anggaran dibolehkan berada di atas 3 persen. Pembiayaan negara juga banyak ditopang oleh utang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini