TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati sebelumnya ingin mengadukan kasus yang mejeratnya kepada Mahfud MD secara langsung.
Namun Mahfud MD menyebutkan hal itu tidak perlu.
"Katanya akan bertemu saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi. Karena pesannya sudah sampai, dan saya komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan," kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube Kemekopolhukam RI, Minggu (27/2/2022).
Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah lanjut soal status Nurhayati segera dipulihkan.
"Tinggal soal teknis menggunakan SP3 ayau SKP2. Tidak penting yang mana, yang penting semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar berani melapor jika mengetahui ada tindak korupsi tidak dipersulit hingga orang yang mau lapor takut," kata Mahfud MD.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka
Dirinya meyakini status tersangka terhadap Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal (tunggu) formula yuridisnya," katanya.
Sementara itu, pencabutan status tersangka Nurhayati ini tidak akan memengaruhi jalan hukum dari kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon tersebut.
"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," jelas mantan Pimpinan Mahkamah Konstitus (MK) itu, menjawab pertanyaan dari warganet.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," tambahnya.
Kabareskrim sebut anggotanya tak sengaja tetapkan pelapor jadi tersangka
Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi akhirnya bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut setelah penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.