Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka Nurhayati, seorang wanita yang melaporkan kasus dugaan korupsi masih menjadi perbincangan. Kini, internal Kejaksaan RI memeriksa Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon.
Diketahui, penetapan tersangka Nurhayati disebut berdasarkan permintaan pendalaman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Cirebon. Hasilnya, Polri kemudian menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Jaksa yang menangani kasus tersebut tak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor kasus korupsi.
Baca juga: Kejaksaan Bakal Segera Terbitkan SKPP Kasus Pelapor Korupsi Nurhayati Jadi Tersangka
"Kita sudah check ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," ujar Febrie kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Di sisi lain, kata dia, pihaknya bakal segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Hal ini berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan Bareskrim Polri.
"Betul, karena perkara sudah P21. Maka kita minta penyidik untuk tahap 2 dan kita akan SKPP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi memasuki babak baru. Kini, Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon diperiksa karena kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal tersebut diketahui seusai dirinya bertemu langsung dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana.
Hasilnya, kata Agus, pihaknya bersepakat bahwa penyidik Polres Cirebon tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebaliknya, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penutut Umum di Kejari Cirebon.
"Saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Kami sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas Petunjuk JPU. Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Serahkan Pelapor Kasus Korupsi Nurhayati ke JPU
Nantinya, kata Agus, hasil pemeriksaan internal Kejaksaan akan ditembuskan kepada Bareskrim Polri. Tembusan itu juga berisikan keputusan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena kasus Nurhayati tak cukup bukti.
"Hasil pemeriksaan nanti akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti," jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga memastikan akan mengawal penghentian penututan Nurhayati hingga diterbitkan SKPP oleh pihak Kejaksaan.
"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya," pungkasnya.