News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

KPK Pelajari Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin.

"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M. Azis syamsuddin, kami akan pelajari utuh dan analisa lebih dahulu apakah ada fakta-fakta hukum dalam pertimbangan tersebut yang dapat dikembangkan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: KPK Dan Azis Syamsuddin Kompak Tak Banding Terkait Putusan Kasus Suap

Baca juga: Terima Vonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi

Jika dari analisis ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka KPK tidak akan segan menjadikan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.

"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Majelis hakim juga mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama 4 tahun ke depan.

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK APBN Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza tidak dijadikan tersangka oleh KPK. 

Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. 

Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah, terlihat menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini