News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Pernyataan Menag Dinilai Tidak Ada Unsur Membandingkan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pernyataan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Quomas terkait pengeras suara adzan menuai polemik di masyarakat. 

Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma berpandangan bahwa pernyataan Menag tidak memuat unsur perbandingan. 

"Menilik verbatim pernyataan Menag, sesungguhnya tidak terdapat unsur perbandingan antara suara adzan dan suara gonggongan," kata Gusma, Selasa (1/3/2022).

Gusma menyampaikan bahwa struktur kalimat pernyataan Menag tidak memenuhi kaidah kalimat perbandingan.

 "Kalau kita simak, kalimat yang disampaikan Menag bukan kalimat perbandingan karena tidak ada konjungsi dan objek yang diperbandingkan secara langsung," jelas Gusma.

Ketua Umum Pemuda Katolik ini berpandangan bahwa polemik ini merupakan gesekan paradigma dalam menangkap dan menafsirkan pernyataan Menag. 

Konteks pernyataan Menag secara utuh adalah soal bagaimana menciptakan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Pernyataan Menteri Agama Diyakini Tak Bermaksud Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

"Polemik ini dasarnya adalah perbedaan pandangan antara kelompok yang coba memancing di air keruh dengan melakukan penafsiran sepihak tanpa mau menerima penjelasan kontekstual dari Menag," ujar Gusma.

Gusma menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dalam kolam polemik ini. 

"Kemenag telah merilis klarifikasi terkait polemik ini dan jelas menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan dalam konteks membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing. Baiknya masyarakat menelaah secara komprehensif agar persoalan ini clear,"  pungkas Gusma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini