News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Bongkar Pasang Regulasi Bingungkan Masyarakat

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta

Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS.

Kenaikan Kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan; Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan; dan Kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

“Namun, pada bulan April 2020, Perpres itu dinyatakan tidak berlaku, sehingga besaran iuran BPJS kembali menjadi seperti yang diatur oleh Perpres No. 82 Tahun 2018, yaitu tarif sebelum kenaikan itu terjadi,” jelas anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

Baca juga: 4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah

Kartu peserta BPJS Kesehatan. (Tribunnews.com)

Pada Mei 2020, Presiden kembali mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020.

Aturan ini merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020. 

Dimana iuran Kelas I ditetapkan jadi Rp150 ribu; Kelas II Rp100 ribu; dan Kelas III Rp42 ribu.  

“Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS,” ujarnya.

Yang terbaru, Pemerintah berencana menghapuskan kelas rawat inap BPJS. 

Namun hingga saat ini peserta masih ditarik iuran berdasarkan kelas.

“Ini kan tidak adil bagi peserta yang membayar iuran lebih mahal."

"Bisa jadi peserta selama ini membayar iuran Kelas I, tetapi saat giliran mereka mengklaim manfaat, mereka hanya bisa mengklaim standar rawat inap yang saat ini sebenarnya milik Kelas II,” duganya.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Poin lain tentang Inpres tersebut yang dinilai tidak relevan adalah terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Inpres tersebut mewajibkan PMI untuk menjadi peserta aktif BPJS selama berada di luar negeri.

“Ini kan aneh. Di satu sisi buruh migran wajib menjadi peserta BPJS, tetapi layanan BPJS sendiri tak bisa menjangkau mereka,” ujar Fadli.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini