TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK Firli Bahuri cs, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ada dua gugatan yang dilayangkan bekas pegawai KPK, gugatan pertama diwakili oleh Hotman Tambunan dan lainnya oleh Ita Khoiriyah.
Dalam petitum yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (2/3/2022), para mantan pegawai KPK meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kedua, menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Baca juga: Penjelasan Kapolri soal Tak Lulus TWK tapi Diterima Jadi ASN Polri hingga Divisi Baru bagi Novel dkk
Ketiga, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keempat, menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.
Kelima, menghukum pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.