TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).
Rocky dihadirkan sebagai saksi ahli filsafat hukum.
Dalam keterangannya, Rocky mengatakan bahwa istilah radikal kerap dikonsumsi untuk menjadi headline atau pokok berita. Padahal menurutnya istilah tersebut berbahaya.
"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," ungkap Rocky di persidangan.
Dengan menjadikan radikal sebagai istilah yang dikonsumsi publik dan cenderung mengarah negatif, kata Rocky hal tersebut malah membuat maknanya berubah.
Dari semula berfungsi mengaktifkan dialektis, memprovokasi untuk berpikir habis - habisan, berubah menjadi makna negatif yang kini dilabelkan pada bahaya.
"Karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal. Karena radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Makanya kita dilarang berpikir habis-habisan," kata Rocky.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan bagi Munarman, Ketua Joman Immanuel Ebenezer Tuai Kritik
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.