News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Jadi Tersangka, Motif Azis Samual Diduga Perintahkan Pengeroyokan Haris Pertama Belum Terungkap

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azis Samual, politikus Partai Golkar yang menjadi tersangka pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari Selasa (1/3/2022) kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).

Zulpan menuturkan, AS disangkakan dengan Pasal Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.

"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS jadi tersangka," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual diduga memberi perintah kepada para debt collector untuk melakukan pengeroyokan.

Baca juga: Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual di Kasus Pengeroyokan, Haris Pertama: Saya Tidak kenal

"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," kata Tubagus kepada wartawan.

Namun, polisi belum mengungkap motif Azis Samual menyuruh para debt collector melakulan pengeroyokan.

Pasalnya, jelas Tubagus, hingga saat ini politikus Golkar itu masih mengelak memberi perintah pengeroyokan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya, dan itu hak tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Zulpan menjelaskan kronologi pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Haris dikeroyok sekelompok orang di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pengeroyokan terhadap korban saudara Haris Pertama dilakukan oleh empat orang yang tidak dikenal," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 3 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Ketiganya adalah MS (44), JT (43), dan SM (71).

Baca juga: Profil Azis Samual, Politikus Golkar yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

"MS lahir di Ambon tahun 1978, JT lahir di Ambon th 1979, SM lahir di Ambon 1961," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Ketiga tersangka pengeroyokan terhadap Haris Pertama diketahui berprofesi sebagai debt collector.

Akibat pengeroyokan itu, Haris Pertama menderita luka robek di pelipis mata kanan dan kiri, serta luka memar di mata kanan dan kiri.

Sementara itu, dua tersangka yang sebelumnya buron yakni Harfi dan Irwan, telah menyerahkan diri ke polisi.

Haris Pertama mengaku tak kenal Azis Samual

Dikutip dari Kompas.com, Haris Pertama mengaku tak mengenal Azis Samual, kader Partai Golkar yang diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pengeroyokan.

Haris mengaku tidak mengenal dan belum pernah berkomunikasi dengan Azis, meski berada dalam partai politik yang sama.

"Saya juga Partai Golkar, tapi saya tidak kenal, tidak pernah ada perdebatan dengan dia. Chat-chat-an sama Azis Samual saja saya tidak pernah. Bingung saya," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. (Ist)

 Namun, di satu sisi Haris baru menyadari bahwa seluruh tersangka pengeroyok dirinya memiliki nama belakang yang sama dengan Azis, yakni Samual.

Haris pun tidak mengetahui secara pasti apakah ada keterlibatan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan terhadap dirinya maupun motif penyerangan tersebut.

"Ternyata semua tersangka marganya Samual. Nah ini ada apa ? Twit saya di medsos tidak pernah ada yang menghina atau (menyerang) pribadinya dia. Saya juga tidak ada perdebatan di Partai sama dia," ungkap Haris.

Sementara itu Kombes Tubagus Ade Hidayat belum membeberkan lebih rinci soal keterlibatan Azis dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Restoran Garuda Cikini pada Senin (21/2/2022) lalu.

Ia hanya menyebut pemeriksaan Azis masih dari bagian penyidikan dari 5 tersangka yang sudah diamankan.

Baca juga: Sudah 12 Jam Azis Samual Diperiksa Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

"Itu masih penyidikannya, yang jelas dia dibutuhkan keterangan saksi. Nanti keterangan lebih lanjutnya," ujar Ade.

Sebelumnya, Haris merasa heran dan meyakini bahwa maish ada sosok atau dalang pengeroyokan ini.

Ia berkeyakinan jika yang memerintahkan para ekskutor yang berprofesi sebagai debt collector untuk mengeroyoknya belum tertangkap.

Haris menyebut jika tersangka SS yang disebut polisi memberi instruksi kepada empat debt collector tersebut bukanlah aktor utama kasus pengeroyokan terhadap dirinya.

Masih ada aktor yang menjadi aktor intelektual di balik kasus pengeroyokan terhadap dirinya.

"Orang-orang tersebut memang debt collector, mungkin ya. Tapi bisa saja debt collector ini dibayar untuk memukuli saya. Jadi SS tersebut bukan dalang, bukan otaknya, saya duga masih ada aktor lain di balik kasus ini," tutur Haris.

"Dia juga dikatakan tidak mengenal saya, dia tidak kenal Haris Pertama. Lalu bagaimana saya bisa berutang kalau dia tidak mengenal saya?" sambungnya.

Dalam proses penyidikan sementara, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka yakni NS alias Bram, JT alias Johar, dan SS pada Selasa (22/2/2022) lalu.

Dari jumlah itu, dua orang berinisial NS dan JT berperan melakukan eksekusi terhadap Haris.

Sementara itu, tersangka SS merupakan orang yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban dan berada di lokasi.

Adapun tersangka lain bernama Irfan telah menyerahkan diri pada Kamis (24/2/2022).

Irfan diketahui turut serta mengeroyok Haris Pertama bersama MS dan JT atas perintah SS.

Penyidikan sementara para eksekutor dijanjikan uang Rp 1juta untuk mengeroyok Haris yang diperintahkan oleh SS.

Terbaru, tersangka atas nama Harvi juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Harvi menyerahkankan diri pada Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Sosok Politikus Golkar Azis Samual, Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

"Satu tersangka atas nama Harvi menyerahkan diri semalam. Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan penyidikan," kata Zulpan saat dihubungi Senin (28/2/2022). (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini