TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Nurhayati tidak memiliki niat jahat ketika melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, Nurhayati sebagai pelapor tidak bisa dijadikan tersangka.
Namun, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya.
Setelah dilakukan gelar perkara, pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung pun menghentikan perkara Nurhayati.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Cirebon Resmi Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati
"Tidak ada mens rea atau tidak ada niat jahat, karena kalau ada niat jahat tidak mungkin lapor ke BPD, niat jahatnya untuk korupsi tidak ada."
"Dia tidak menikmati uang itu sama sekali dan dia tidak mau ketika didorong-dorong untuk membuat laporan fiktif, kata Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/3/2022).
Lebih lanjut, Mahfud menyebut adanya kekurangcermatan pihak kepolisan saat melakukan penyidikan.
"Mungkin Nurhayati dianggap terlibat di dalam korupsi itu karena sampai tiga tahun baru melapor."
"Nurhayati ini sebetulnya bukan pelapor (kasus korupsi S). Dia melaporkannya ke Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD yang melaporkan ke Polri," ucap Mahfud.
"Karena, dia bukan pelapor maka diperiksa sebagai saksi. Nah, disitulah terjadinya ketidakcermatan itu. Dia dipanggil sebagai saksi kok berujung sebagai tersangka," lajutnya.
Menurut Mahfud, apa yang dilakukan Nurhayati dengan melaporkan dugaan korupsi itu sudah benar.
"Dia (Nurhayati) sebenarnya sudah melaporkan ke pihak yang tepat, meskipun bukan aparat penegak hukum, yaitu BPD," jelas Mahfud MD.
"Tapi, polisi awalnya berpikir, ini pelapornya Kepala BPD bukan Nurhayati. Oleh sebab itu, Nurhayati dipanggil oleh kejaksaan untuk diperiksa juga. Tapi tiba-tiba dijadikan tersangka," lanjutnya.
Polri dan Kejaksaan Agung Hentikan Perkara Nurhayati
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan perkara Nurhayati, baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan Agung dihentikan malam ini, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya, Supriyadi di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Kasus itu pun dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, kini kasus Nurhayati dihentikan setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi antara Polri dengan Pihak Kejaksaan.
"Terkait penanganan kasus atas nama dugaan tersangka atas nama Nurhayati, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan."
"Dari hasil Polri gelar kemarin, Polri memutuskan kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini, Selasa (1/3/2022)," ucap Dedi, dikuti Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Mengenai teknis penghentian, lanjut Dedi, karena kasus ini sudah SP21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan.
Dikatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri.
"Dari pihak Jaksa akan melakukan SKP2. Terkait kasus Nurhayati, malam ini juga selesai," tegasnya.
Untuk itu, setelah kasus selesai, Polri berpesan kepada Nurhayati agar tidak takut lagi karena kasus sudah selesai.
"Saudara Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai pada malam hari ini," ucap Dedi.
Sementara itu, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, pihaknya mengadakan gelar perkara kasus Nurhayati pada 25 Februari 2022 lalu.
Dari hasil gelar perkara ditemukan bahwa Nurhayati terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa, namun tak memiliki niatan jahat.
“Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat,” ucap Cahyono, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca juga: Susah Tidur Jelang Bebas, Angelina Sondakh Masih Tak Percaya Mampu Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara
Kasus Nurhayati Jadi Sorotan
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah menyatakan, akan memproses surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati .
Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya.
Kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Karena perkara sudah P21 (lengkap) maka kami minta penyidik untuk tahap II dan kami akan SKP2," kata Febrie, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, Febrie menjelaskan, sudah memulai melakukan pengecekan terkait perkara Nurhayati ke jaksa penuntut umum (JPU) wilayah setempat.
Berdasarkan pengecekan, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam kasus korupsi itu.
"Kami sudah chek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," jelasnya.
Kasus tersebut, menjadi sorotan karena Nurhayati yang merupakan saksi dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka.
Padahal, ia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” kata Nurhayati.
Kasus itu, membuat banyak pihak keberatan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, sebagai pelapor, Nurhayati semestinya diapresiasi.
“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” kata Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Ia juga menilai, status tersangka yang disematkan pelapor kasus korupsi "mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik".
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv/ Johannes Mangihot)
Simak berita lainnya terkait Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi