TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Penetapan dilakukan usai penyidik melakukan melakukan pemeriksaan terhadap Azis, Senin (2/3/2022).
"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Azis Samual diperiksa setelah polisi mendapatkan keterangan lima tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Masuki Babak Baru, Politisi Golkar Azis Samual Diperiksa
Atas petunjuk tersebut, diduga Azis Samual turut terlibat dalam dugaan pengeroyokan Ketum DPP KNPI itu.
"Hasil peneriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS," katanya Zulpan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami motif atau peran Azis dalam kasus ini.
" Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka AS jadi tersangka," jelas Zulpan.
Profil Azis Samual
Dikutip dari Sripoku.com Azis Samual lahir di Ambon, 17 Juli 1964,
Ia merupakan seorang pengusaha yang turun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Golkar.
Azis maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Papua pada tahun 2019.
Namun ia gagal lolos ke Senayan.