TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022 tengah memasuki tahap pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2.
Hal tersebut disampaikan melalui postingan akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Adapun batas waktu pemutakhiran data yaitu pada Senin, 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
Sementara, pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran akan dilaksanakan pada Senin, 7 Maret 2022.
Baca juga: Rayakan Hari Guru, Bimas Katolik Selenggarakan Seleksi Akademik untuk PPG
Cara Pemutakhiran Data Calon PPG Dalam Jabatan 2022
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, sekolah diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id), dengan cara:
- Login pada aplikasi VervalPTK.
- Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.
- Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan
- Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
- Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.
2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id), dengan cara:
- Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.