Meski demikian, PSI mendukung usulan amandemen UUD 1945 agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjabat tiga periode. Sikap PSI itu disampaikan oleh Sekjen PSI, Dea Tunggaesti.
"PSI tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan presiden," kata Dea dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, @matinggaesti, Kamis (4/3/2022).
Menurut Dea, Pemilu 2024 sebaiknya tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024, kemudian diikuti Pilkada serentak pada November 2024.
Hal itu sesuai kesepakatan DPR, pemerintah, dan KPU.
Alasan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional untuk menunda Pemilu 2024, lanjut Dea, dipandang PSI sebagai alasan yang tidak urgent.
Hal ini terbukti dengan telah digelarnya Pilkada 2020 di tengah puncak Pandemi.
Meski menolak penundaan Pemilu 2024, Dea menyatakan, PSI mendukung amandemen UUD 1945 untuk mengakomodasi masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat, di mana rakyat ingin agar Pak Jokowi meneruskan kepemimpinannya untuk periode ketiga, maka jalan satu-satunya adalah melalui proses amandemen UUD 1945 sehingga memungkinkan jabatan presiden dibatasi dengan maksimal tiga periode," terangnya.