News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Sembako, Cair Rp600 Ribu Lewat Kantor Pos

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. Penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu, karena pencairan bantuan sembako dirapel tiga bulan sekaligus.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong percepatan pencairan bantuan sosial.

Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

"Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT atau Kartu Sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini di Jakarta (20/2/2022), dilansir laman Kemensos.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.

"KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan," ungkap Risma.

BPNT yang dikenal dengan bantuan sembako disalurkan Rp 200 ribu per bulan kepada KPM.

Penerima Bantuan Sembako Dapat Rp 600 Ribu

Informasi dari akun Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, Jumat (4/3/2022), pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sembako bulan Januari, Februari, dan Maret 2022.

Penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu, karena pencairan bantuan sembako dirapel tiga bulan sekaligus.

Bantuan sembako periode Januari, Februari, dan Maret 2022 akan disalurkan melalui kantor pos.

KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan.

Penerima bantuan sembako tidak boleh dipaksa membelanjakan di salah satu tempat tertentu.

Selain itu, tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan yang akan dibeli KPM.

Baca juga: Sejumlah Bantuan Kebutuhan Dikirim ke Korban Bencana Alam di Serang dan Pasaman Barat

Cara Cek Penerima Bantuan Sembako

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini