Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyebut belum menerima surat penetapan persidangan atas perkara Adam Deni terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan jaksa Dyofa Yudhistira dalam sidang perdana yang sejatinya beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Atas hal itu, pada persidangan ini, tim jaksa belum dapat menghadirkan Adam Deni dan satu terdakwa lainnya secara langsung di ruang sidang.
"Mohon maaf sebelumnya kami penuntut umum Kejari Jakut belum menerima surat penetapan dari PN Jakut sehingga kami belum mnpersiapkan pemanggilan terdakwa," kata jaksa Dyofa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait hal tersebut akhirnya tim Majelis Hakim melakukan musyawarah untuk menentukan proses sidang perdana yang rencananya digelar hari ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni: Pemberian Maaf dari Ahmad Sahroni Hanya di Mulut Saja
Hasilnya, susunan majelis hakim menetapkan untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut hingga Senin (14/3/2022) pekan depan.
"Sidang perkara ini kira tunda dan akan kembali kita agendakan pada 14 Maret 2022, agak siang setelah istirahat," ucap Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rudi Kindarto lalu menutup persidangan.
Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (7/3/2022) ini.
Terkait perkara ini, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menyayangkan sikap Ahmad Sahroni karena tetap membawa perkara ini sampai ke meja persidangan, padahal politikus Partai NasDem itu telah memberikan maaf kepada kliennya.
Baca juga: Jejak Kasus Jerinx dan Adam Deni, Bermula dari Akun Intagram Hilang, Ancaman Lalu ke Pengadilan
Atas hal itu, pihaknya menilai kalau pemberian maaf dari Ahmad Sahroni hanya sebatas di bibir saja.
"Kalau menurut kami sepertinya hanya di mulut saja permintaan maaf itu, karena kalau memang ada permintaan maafkan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, tapi ternyata sampai sekarang perkara ini sampai pengadilan," kata Herwanto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Atas hal itu, Herwanto berpandangan jika pemberian maaf dari Ahmad Sahroni tidak pernah ada.
Sebab, jika memang kliennya sudah dimaafkan, maka proses perkara tak lagi berlanjut, terlebih sampai meja persidangan.
"Artinya sebenarnya pemaafan itu gak ada. Bahkan di surat edaran Kapolri itu kalau seandainya si pelaku sudah sadar minta maaf, dia gak perlu ditahan lagi, apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan?" tukas dia.
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
Baca juga: Jejak Kasus Jerinx dan Adam Deni, Bermula dari Akun Intagram Hilang, Ancaman Lalu ke Pengadilan
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan.
Hal pasti dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.