News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketika Jaya Suprana Ditegur Karena Tidak Berdiri Saat Hakim Konstitusi Masuk Ruang Sidang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang pengujian Undang-Undang (UU) terhadap pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20% yang diajukan oleh Budayawan Jaya Suprana di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (8/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur budayawan Jaya Suprana dalam sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (8/3/2022).

Teguran hakim terjadi saat sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

Sebelum sidang dimulai, petugas telah mengingatkan agar hadirin sidang berdiri karena para hakim konstitusi memasuki ruang sidang.

Jaya Suprana yang hadir secara daring tidak tampak berdiri ketika pengumuman itu disampaikan.

Arief kemudian bertanya kepada Jaya Suprana selaku pemohon prinsipal apakah suara di ruang sidang sudah terdengar.

Jaya Suprana kemudian tampak berusaha merespons pertanyaan Arief.

Setelah Jaya Suprana merespons pertanyaan tersebut, Arief kemudian mengingatkan Jaya Suprana terkait tata tertib persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: MK Buka Peluang Beri Legal Standing Ke Prinsipal Perorangan Dalam JR Terkait Presidential Threshold

"Pak Jaya, lain kali kalau hakim masuk Pak Jaya berdiri ya. Karena aturan persidangan hakim mau masuk itu meskipun secara daring juga berdiri, nanti hakim meniggalkan tempat juga harus berdiri. Itu tata tertibnya begitu ya," kata Arief dalam siaran di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Jaya Suprana kemudian mengiyakan apa yang disampaikan Arief.

Arief kemudian membuka persidangan.

Dalam sidang tersebut, Jaya Suprana hadir seorang diri sebagai prinsipal tanpa dihadiri kuasa hukumnya.

Jaya Suprana kemudian dipersilakan Arief menyampaikan pokok-pokok permohonannya serta petitumnya.

Pada kesempatan yang diberikan oleh pimpinan Panel Hakim Konstitusi, Jaya Suprana mengungkapkan alasannya mengajukan permohonan tersebut.

Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Soal Besar Kecil Persentase PT Bisa Datang Ke DPR atau Pemerintah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini