News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Mahfud MD: Istana Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan bagaimana sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap perkembangan isu tersebut penundaan pemilu.

Pemerintah, kata Mahfud tidak pernah membahas tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden.

"Pemerintah tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden dan Wapres.Baik untuk menjadi 3 periode maupun untuk memperpanjang 1 atau 2 tahun, tidak ada (pembahasan) di Pemerintah.Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan tersebut," tegas Mahfud kemarin.

Justru Jokowi meminta agar segera ada penetapan terkait tanggal pemilu 2024.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Sikap Jokowi Tanggapi Isu Masa Jabatan 3 Periode dan Penundaan Pemilu

Dikatakan, Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada tanggal 11 November 2021.

Presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari tahun 2024, sesuai dengan yang diusulkan oleh KPU dan DPR."

"Setelah itu Presiden menekankan lagi kepada saya selaku Menkopolhukam dan Mendagri agar betul-betul menyiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang," terang Mahfud.

Jadi sudah jelas, Jokowi telah memastikan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024.

Untuk itu, Mahfud meminta kepada masyarakat untuk tidak mendesak pemerintahan terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden maupaun penundaan penyelenggaraan pemilu.

"Dengan demikian sikap presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.Jadi tidak perlu didesak-desak lagi ke masalah-masalah di luar itu yang menjadi urusan urusan di luar pemerintahan," sambung Mahfud.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengkritisi Presiden Joko Widodo untuk benar-benar mewujudkan komitmennya pada Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dahulu diucapkan sebagai sumpah Presiden terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD.

Dengan secara tegas menyampaikan pernyataan menolak wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) dan perpanjangan masa jabatan presiden, justru untuk menyelematkan demokrasi, karena usulan2 itu menabrak Konstitusi yang berlaku.

Selain itu, usulan penundaan pilpres tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam keputusan bersama yang telah disepakati secara aklamasi pada 31 Januari 2022 oleh KPU bersama Pemerintah (yang diwakili olh Mendagri dan Menkumham) juga DPR (di dalamnya ada perwakilan dari seluruh Partai di DPR) juga dengan DPD dan Bawaslu, bahwa Pemilu dan Pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2022.

“Akan lebih sesuai dengan UUD NRI 1945, undang-undang yang berlaku serta sumpah jabatan, apabila Presiden Jokowi menegaskan dirinya mematuhi konstitusi dengan melaksanakan peraturan perundangan dalam bentuk kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR pada 31 Januari 2022 lalu.Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga tidak ada opsi penundaan Pemilu.

" Agar demokrasi masih bisa dipercaya oleh Rakyat, agar semua spekulasi kontraproduktif ini dapat dihentikan, dan agar semua pihak mempersiapkan Pemilu 2024 dengan lebih baik, supaya tak terulangi lagi masalah-masalah pada Pemilu sebelumnya, sehingga hasil Pilpres juga lebih baik lagi,” ujarnya.

Apalagi, kata dia Presiden Jokowi tentu mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu tersebut selain menimbulkan kegaduhan dan kontroversi, juga mendapat penolakan besar dan meluas dari berbagai elemen bangsa, yang tidak memungkinkan usulan itu untuk ditindaklanjuti secara konstitusional ke MPR.

“Peta politiknya sangat jelas. Partai yang mengusulkan penundaan Pilpres tidak bertambah, dan bahkan beberapa pimpinan Golkar malah menolak. Sementara pihak yang menolak seperti Pimpinan dari 6 Partai di DPR yaitu PDIP, PKS, Nasdem, PD, PPP dan Gerindra tetap solid menolak, bahkan para penolak bertambah pula seperti Ketua DPR,ketua DPD dan para pimpinan MPR," ujarnya.

"Maka seandainya pimpinan 3 Partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh Konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR(pasal 37 ayat 1 UUDNRI 1945). Karena jumlah anggota MPR dari 3 partai itu seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” jelasnya. (tribun network/umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini