TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu yang dilontarkan sejumlah pihak belakangan membuat heboh publik.
Diketahui, usulan ini datang dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Salah satu alasan di balik usulan pemilu ditunda yakni berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Pria yang biasa disapa Cak Imin itu khawatir penyelenggaran pemilu akan mempengaruhi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Penundaan Pemilu akan Ciptakan Krisis dan Merusak Kualitas Demokrasi
Ahli Hukum Tata Negara Sunny Ummul Firdaus menyebut pandemi Covid-19 tak relevan dijadikan alasan penundaan pemilu 2024.
Menurutnya, alasan itu tak sesuai dengan kondisi penanganan Covid-19 sudah mulai membaik.
Ditambah lagi, pada tahun 2020, penyelenggaraan Pilkada tetap berjalan meskipun pandemi masih ada.
"Kita melihat kemarin dalam suasana pandemi, pilkada tetap berjalan, sangat naif sekali kalau kita menggunakan alasan pandemi untuk menunda pemilu."
"Kemudian, patut diduga pemerintah cukup berhasil menyelesaikan persoalan pandemi dilihat kegiatan sudah mulai berjalan normal."
"Jadi menggunakan persoalan pandemi ini, saya kira tidak relevan," ucap Sunny dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kata Muhaimin Soal Usul Pemilu Ditunda: Presiden Pasti Setuju Kalau Semua Parpol Kompak Bersuara
Atas hal tersebut, perlu dicek kembali apakah pandemi betul-betul menjadi alasan di balik penundaan pemilu.
Selain itu, Sunny menjelaskan usulan penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.
Sebab, konsitusi secara tegas menyatakan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Ditambah lagi, masa jabatan Presiden juga dibatasi dua kali periode.