News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas Asing Harus Menghormati Nilai Sosial Budaya Masyarakat dan Tunduk Pada Hukum di Indonesia

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara Memorandum Saling Pengertian Kementerian Dalam Negeri telah menjalin kemitraan dengan salah satu Ormas Asing, Ford Foundation.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah menjalin kemitraan dengan Ormas Asing, Ford Foundation yang dituangkan dalam kesepakatan Memorandum, untuk tahun 2021 sampai 2024.

Kerjasama ini ditandatangani pada 17 Maret 2021 silam.

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) berinisiasi merancang Rencana Komitmen Kegiatan Mitra Lokal dan Ditjen Politik dan PUM dengan Ormas Asing Ford Foundation untuk Tahun 2022.

Hal ini sebagaimana program ketiga Memorandum Saling Pengertian yaitu “Pemberdayaan Organisasi Masyarakat Sipil untuk Meningkatkan Kemandirian Organisasi dan Toleransi terhadap Keberagaman yang Berorientasi pada Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan dan Pancasila”.

Sambutan kerjasama disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Politik dan PUM Imran, mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan PUM Bahtiar.

Baca juga: Kemendagri Beberkan Sejumlah Keberhasilan 20 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah

"Kehadiran Ormas Asing di Indonesia harus tetap menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia agar aktivitas Ormas Asing bisa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," kata Imran dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/3/2022).

Imran menyampaikan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan satu hak asasi yang dilindungi hampir seluruh negara berdaulat di dunia.

Menurutnya, hak untuk berserikat dan berkumpul secara damai telah diakui baik dalam konvensi internasional, maupun dalam konstitusi negara kita, khususnya Pasal 28 UUD 1945.

Baca juga: Kemendagri Dorong Sinergisitas Daerah dalam Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024

Program ketiga Memorandum Saling Pengertian yaitu Pemberdayaan Organisasi Masyarakat Sipil untuk Meningkatkan Kemandirian Organisasi dan Toleransi terhadap Keberagaman yang Berorientasi pada Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan dan Pancasila.

“Hadirnya Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas sebagai sebuah perkumpulan orang adalah sebuah konsekuensi logis dari hak asasi ini. Tentunya, Ormas yang beraktivitas di Indonesia tidaklah hanya yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia saja tapi bisa juga Ormas yang didirikan Warga Negara Asing sebagai sebuah konsekuensi pergaulan internasional," kata Imran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini