TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi e-perda yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, disambut baik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Khofifah, aplikasi e-perda ini menjadi salah satu upaya sangat stragetis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah keberagaman budaya dan kearifan lokal.
“Aplikasi ini akan memadupadankan berbagai regulasi dari berbagai Kementerian-Lembaga serta sinkronisasi dengan perda provinsi dan kabupaten/ kota dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Tentunya juga akan menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota,” kata Khofifah, Rabu (9/3/2022).
Dalam moment itu Khofifah turut langsung memberikan sambutan mewakili 27 Gubernur di Indonesia pada Launching Aplikasi e-perda Kab/Kota se-Indonesia di Hotel Acacia Jakarta Pusat.
Baca juga: Kemendagri Beberkan Sejumlah Keberhasilan 20 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah
Khofifah mengatakan, seringkali peraturan yang ada di daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan yang ada di tataran nasional baik kementerian maupun lembaga.
Padahal, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Hal ini berpotensi terjadi mengingat begitu banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/ Lembaga.
Untuk itu, lanjutnya, adanya aplikasi e-Perda ini memberi dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kab/kota.
Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien dengan tetap menjaga kualitas produk hukumnya.
“Sebagai contoh RPJMD kab/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, pun RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJMN. Termasuk RKPD kabupaten/ kota harus sinkron dengan RKPD provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP pusat.
Baca juga: Beri Apresiasi, Ketua DPD RI: Bu Khofifah Memang Gubernur GPL alias Gak Pake Lama
Kalau tidak ada sistem yang sinkron dan payung hukum yang jelas maka seperti perda misalnya, tidak akan sinkron dengan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta kabupaten/ kota,” ujar Khofifah.
Menurut Mantan Menteri Sosial itu, penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan menjadi pondasi yang mendasari sah tidaknya segala perbuatan dan tindakan organ-organ penerintahan pusat-daerah sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana dan sistematis dan sinkron.
Keterpaduan pembentukan produk hukum daerah, lanjutnya, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan (evaluasi/fasilitasi, klarifikasi dan noreg), penetapan, pengundangan sampai dengan tahap penyebarluasan produk hukum.