Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik sengketa merek Goto antara PT Terbit Financial Technology dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa milik Gojek dan Tokopedia masih berlanjut.
Terbaru, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengabulkan permohonan merek Goto yang diajukan Gojek dan Tokopedia.
GoTo milik Gojek dan Tokopedia diketahui merupakan inkubasi bisnis startup dengan valuasi triliunan rupiah yang dilaunching Mei 2021.
Menanggapi keputusan itu, PT Terbit Financial Technology beraksi.
Baca juga: Nadiem Makarim dan Gojek Digugat Rp 24 Triliun, Begini Pandangan Pakar Hukum Bisnis
Baca juga: Disentil Gibran Rakabuming soal Biaya Kirim yang Mahal, Apa Kata Gojek?
Kuasa hukum PT Terbit, Alfons Loemau menyangkan keputusan Kemenkumham tersebut.
Ia menilai kliennya adalah pemilik merek atau pemegang hak atas merek Goto dengan sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 per tanggal 10 Maret 2020. Oleh sebab itu kesamaan pokok merek milik kliennya dengan milik PT Karya Anak Bangsa harusnya dipatenkan ke Goto milik PT Terbit.
“Bagaimana mungkin di kelas yang sama ada dua merek? Ini jelas menyalahi azas first to file, yang harusnya diberikan Dirjen Kekayaan Intelektual kepada merek GOTO milik PT Terbit Financial,” kata Alfons kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun
Untuk itu, PT Terbit berencana mengajukan upaya hukum untuk menyikapi keputusan Kemenkumham yang memberi izin Gojek dan Tokopedia untuk menggunakan brand Goto. Sebab, menurut PT Terbit Financial Technology keputusan ini dianggap telah menyalahi aturan.
“PT Terbit Financial yang lebih dahulu mendaftar merek Goto dan seharusnya dilindungi justru malah tidak mendapatkan perlindungan, ada apa?” kata Alfons.
Alfons menuturkan, PT Terbit memiliki bukti kuat sebagai pemilik merek Goto yang sah berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Berdasarkan sertifikat yang dimiliki, merek Goto menjadi hak PT Terbit sampai 10 Maret 2030.
Berdasarkan Azas first to file, beleid itu memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang mendaftar terlebih dahulu.
Atas dasar itu, lanjut Alfons, Dirjen Kekayaan Intelektual tidak mengabulkan izin kepada siapapun yang mendaftarkan merek dengan memiliki persamaan pada pokoknya maupun sebagian kepada pendaftar baru.
“Sekarang ini kami merasa tidak ada kepastian hukum dalam berbisnis di Indonesia dengan adanya skandal merek ini,” tukasnya.