News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Dinilai Bekerja Baik Selama Jadi Menteri, Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA Jadi 5 Tahun Penjara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, disunat menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara atas perkara suap izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).

Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Hukuman tersebut dihitung setelah mantan politikus Partai Gerindra ini menjalani masa kurungan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Baca juga: ICW Nilai Alasan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo Karena Baik Saat Jadi Menteri Absurd

Hakim beralasan, pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.

Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022).

Susunan hakimnya antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Hukuman Edhy Sempat Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum Edhy Prabowo.

Alhasil PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini