News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM Sebut Tak Ada Usulan LPSK Soal Menkopolhukam Bentuk Tim Usut Kasus Kerangkeng di Langkat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik merespons terkait temuan LPSK soal kasus Kerangkeng Bipati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Taufan mengatakan dalam kasus tersebut Komnas HAM dan LPSK memiliki mandatnya masing-masing yakni tugas Komnas HAM menyelidiki peristiwa pelanggaran HAM dan tugas LPSK menangani perlindungan saksi dan korban.

"Sesuai dengan mandat sudah kami sampaikan ke Polri, ke TNI bahkan ke Panglima, ke Menko Polhukam dan lainnya. Mabes Polri dan Polda Sumut sedang menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (10/3/2022).

Ketika ditanya mengenai rekomendasi LPSK agar Menkopolhukam membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas, Taufan mengatakan pihaknya tidak mendengar adanya usulan tersebut.

Ia mengatakan pekan lalu Komnas HAM dan LPSK telah bertemu dalam rapat yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD.

Namun demikian, dalam rapat tersebut tidak ada usulan itu.

Baca juga: LPSK Ungkap Sejumlah Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan dalam Penjara Rumah Bupati Langkat

"Tidak ada usulan itu. Polri dan TNI akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas, bahkan sudah mulai berjalan," kata dia.

Ia mengungkapkan dalam rapat pertama terkait kasus tersebut pihak yang hadir adalah Komnas, Panglima TNI, dan Menko Polhukam. 

Taufan mengatakan saat itu Polri sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM karena memang ada mekanisme kedua lembaga untuk semua kasus. 

Hasil rapat tersebut, kata dia, untuk keterlibatan TNI maka Panglima TNI akan mengawal proses hukum aparatnya.

Kemudian, setelahnya ada rapat lagi yang dihadiri Komnas HAM, LPSK dan Menkopolhukam.

Baca juga: Investigasi LPSK, Ada Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disundut Rokok hingga Disetrum

"Hasilnya Menko akan memastikan proses hukum di Polri dan TNI. Jadi tidak ada pembahasan soal Tim. Kita awasi saja penegakan hukum Polri dan TNI langsung atau melalui Menko," kata dia.

Diberitakan sebelummya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan rekomendasi untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, atas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini