News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia

MUI Benarkan Surat Pengunduran Diri KH Miftachul Akhyar dari Ketum, Asrorun Niam: akan Gelar Rapat

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan KH Miftachul Akhyar, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sebagai Ketua Umum MUI periode 2020-2025 menggantikan Maruf Amin, di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (27/11/2020). Dalam artikel mengulas tentang respons terkait surat pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dair Ketum MUI.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh membenarkan adanya surat pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketum MUI.

Asrorun Niam pun menghormati keputusan KH Miftachul Akhyar.

Namun, MUI memiliki aturan organisasi dalam merespons pengunduran dirI Ketum MUI.

Nantinya, MUI akan menggelar rapat internal guna membahas surat pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar.

Baca juga: Anwar Abbas Ingin KH Miftachul Akhyar Tetap Jadi Ketum MUI

"Tepatnya, KH Miftachul Akhyar selaku Ketum MUI hasil Munas Tahun 2020 mengirim surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI."

"Ini sebagai tindak lanjut sekaligus juga komitmen atas yang disampaikan oleh beliau (KH Miftachul Akhyar) pasca Muktamar NU akhir tahun 2021 kemarin," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut, Asrorun Niam mengatakan, penyampaian secara formal pengunduran diri telah diungkapkan KH Miftachul Akhyar dalam momentum rapat gabungan antara Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.

Menyikapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa ini, menghargai keputusan KH Miftachul Akhyar.

"Saya secara pribadi memberikan rasa hormat atas langkah yang ditempuh sebagai bagian dari wujud komitmen dan juga tanggung jawab atas apa yang sudah dirakorkan pada saat Muktamar NU."

"Akan tetapi MUI memiliki mekanisme aturan organisasi di dalam merespons terkait kebijakan organisasi," ucapnya.

Surat pengajuan pengunduran diri ini, kata Asrorun Niam, merupakan bagian dari proses tertib organisasi yang tentu akan dibahas melalui forum rapat yang didasarkan kepada PDPRT MUI.

"Nanti responsnya seperti apa, InsyaAllah dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat pimpinan untuk membahas," jelasnya.

Baca juga: KH Miftachul Akhyar Mundur dari MUI: Saya Takut Jadi Orang Pertama yang Berbuat Bidah di NU

Menurutnya, secara person to person, Dewan Pimpinan MUI juga menyikapi atas surat pegajuan pengunduran diri dengan berbagai pandangan, ada yang keberatan karena dalam mandat Munas untuk kepentingan lima tahun.

"Kedua, tidak ada mekanisme organisasi untuk penggantian model pengunduran seperti ini," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini