TRIBUNNEWS.COM - Isu perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode masih menjadi perhatian publik.
Pasal 7 UUD 1945 menjelaskan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berulang kali menegaskan untuk patuh terhadap konstitusi yang ada.
Namun bagaimana bila nantinya konstitusi berubah?
Baca juga: PSI Tolak Penundaan Pemilu 2024, tapi Setuju Jokowi Tiga Periode, Sebut SBY dan JK Bisa Nyalon Lagi
Belum lagi sejumlah pimpinan partai politik sebelumnya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda yang membuat peluang betambahnya masa jabatan presiden kian terbuka.
Program talkshow Overview edisi Kamis, 10 Maret 2022 pukul 16.00 WIB akan membahasnya dalam tema "Jokowi Tiga Periode", bersama:
1. Politisi PKS, Mardani Ali Sera
2. Politisi PDIP, Andreas Hugo Pareira
3. Koordinator Nasional Koalisi Bersama Rakyat, Arnold L Panjaitan
Diskusi virtual ini akan ditayangkan di YouTube Tribunnews.com, atau tonton melalui video di bawah ini :
Diskusi akan dipandu oleh jurnalis Tribunnews, Asep Abdullah Rowi dan Gilang Putranto
(Tribunnews.com)