TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi dari oditur militer terhadap tiga prajurit TNI terdakwa.
Persidangan akan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Tujuh saksi awal dihadirkan untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian di ruang sidang militer.
Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menolak eksepsi para terdakwa dalam putusan sela pada Rabu (15/4/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan perkara tetap dilanjutkan.
“Majelis hakim memerintahkan oditur militer untuk memanggil para saksi pada sidang 27 April 2026,” ujar Hakim Ketua.
Dakwaan Dinilai Lengkap dan Sah
Majelis hakim menilai dakwaan oditur militer telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Rangkaian perbuatan para terdakwa dinilai saling berkaitan dalam satu peristiwa pidana.
Seluruh peran akan diuji melalui fakta persidangan dan keterangan saksi.
Tiga Terdakwa Prajurit TNI
Perkara ini menyeret tiga prajurit TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penculikan hingga pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta.
Baca juga: Oknum Polisi Mamuju Dilaporkan ke Propam, Diduga Paksa Remaja Minum Miras di Ruang Karaoke
Oditur Siapkan 17 Saksi, 7 Diperiksa Lebih Dulu
Oditur Militer II-07 Jakarta menyiapkan total 17 saksi dalam perkara ini.
Namun tujuh saksi lebih dulu dihadirkan dalam tahap awal pemeriksaan.
“Saksinya kan ada 17 orang. Nanti rencana akan kita panggil dulu tujuh orang,” kata Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Baca tanpa iklan