Duduk Perkara Gugatan
Gugatan dilayangkan oleh Tuti Nurcholifah Yasin terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021), dengan nomor perkara 267/G/2021/PTUN.JKT.
Gugatan ini berangkat dari pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi dianggap tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur.
Namun Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Hakim juga diminta membatalkan SK Mendagri Nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Penggugat juga meminta hakim memerintahkan Tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tersebut.