Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin disebut mengungkap pernyataan bohong dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan eks pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu diungkapkan langsung mantan kolega Burhanudin di KPK sekaligus eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Pria yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri itu mengaku terkejut dengan pernyataan mantan koleganya.
"Satu hal penting ingin saya sampaikan, tadi di sidang saya terkejut ketika Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin di persidangan dia menyatakan kebohongan," kata Novel saat ditemui awak media di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).
Sebagai informasi, gugatan itu dilayangkan eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Gugatan itu sendiri dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Turut Gugat Presiden Jokowi ke PTUN DKI Jakarta
Kata Novel, apa yang disampaikan Burhanudin di sidang perdana gugatan itu merupakan hal yang tidak sesuai terkait laporan akhir hasil pemeriksaan atau temuan Ombudsman RI yang dijadikan dasar dalam gugatan tersebut.
Padahal Novel meyakini, mantan koleganya itu mengetahui terkait dengan dasar gugatan yang dilayangkan pihaknya.
"Tapi itu hal-hal yang kami melihat sebagai hal penting juga yang mau saya sampaikan bahwa saya juga kaget kok kenapa ada upaya untuk berbohong maupun menyampaikan hal yang tidak patut ya," kata Novel.
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Turut Gugat Presiden Jokowi ke PTUN
Kendati demikian, Novel tidak menjelaskan secara rinci kebohongan seperti apa yang disampaikan Kepala Biro Hukum Komisi Antirasuah itu.
Terlebih, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan itu digelar secara tertutup yang membuat awak media tak bisa mendengar secara langsung apa yang dinyatakan oleh Burhanudin.
Novel hanya merasa, integritas dari mantan koleganya itu begitu cepat berubah setelah dirinya tak lagi bekerja atau bertanggungjawab untuk KPK.
"Kenapa saya terkejut melihat dia berbohong? Karena selama ini saya kenal dengan dia sebagai kolega dan ternyata integritasnya itu begitu cepat berubah. Saya pikir itu menjadi masalah yang menyedihkan," ucap Novel.