News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Yusril: Amandemen Konstitusi Jadi Kunci Penundaan Pemilu, Tapi Hingga Kini Belum Ada Langkah Kesitu

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alhi Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra | Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat akan meninggalkan ruang sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi isu wacana penundaan pemilu 2024.

Yusril mengatakan, penundaan pemilu bisa dilakukan dengan tiga jalan, yakni amandemen konstitusi, revolusi hukum dan konvensi ketatanegaraan.

Menurut Yusril, jalan yang mungkin ditempuh untuk penundaan pemilu hanya amandemen konstitusi.

"Hanya mungkin pemilu itu ditunda dengan tiga jalan, amandemen konstitusi kita dekrit, atau menciptakan suatu revolusi hukum, atau menciptakan konvensi ketatanegaraan."

"Yang dua hampir tidak mungkin, yang mungkin hanya amandemen konstitusi," kata Yusril dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Survei: Mayoritas Pemilih Parpol Koalisi Jokowi dan Oposisi Tidak Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Baca juga: Penundaan Pemilu Dinilai Untungkan Semua Parpol, Saiful Mujani: Terlalu Sedikit Untungnya

Lalu Yusril pun mempertanyakan, terkait siapa yang akan memulai amandemen konstitusi ini.

Pasalnya hingga saat ini Yusril belum melihat adanya langkah-langkah yang mengarah pada amandemen konstitusi untuk penundaan pemilu.

Lebih lanjut Yusril mengingatkan pemerintah akan konsekuensi yang harus dihadapi esok, yakni krisis legitimasi.

Karena pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden dan Wakil Presiden sudah habis masa jabatannya.

Serta pada tanggal 1 Oktober 2024, masa jabatan DPR RI juga habis.

"Tapi siapa yang akan memulai amandemen konstitusi itu. Sampai hari ini belum ada langkah-langkah ke arah situ. Sebab kalau tidak ada amandemen konstitusi, misal menambahkan pasal 22 E itu tentang menyebutkan suatu institusi yang dapat menunda pemilu dan alasan-alasannya, baru pemilu itu dapat ditunda."

"Kalau tidak ya maka konsekuensi yang paling bisa kita hadapi adalah krisis legitimasi. Karena tanggal 20 Oktober 2024 itu Presiden dan Wakil Presiden habis masa jabatannya. DPR 1 Oktober 2024 habis masa jabatannya," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pertemuannya dengan 3 Ketum Partai Politik Bahas Ramainya Isu Penundaan Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Tetap Amankan Pemilu 2024

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan memastikan Pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini