News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kritik Anwar Abbas soal Label Baru Halal: Hilangnya Kata MUI, Hanya Kedepankan Artistik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut menyoroti terkait dengan penetapan label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Abbas menyayangkan penetapan label tersebut, karena pada label berwarna ungu itu terlihat sudah tidak ada lagi kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana label-label sebelumnya.

Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal kata dia, diketahui ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yakni kata BPJPH, MUI dan kata halal dimana kata MUI dan Kata halal ditulis dalam bahasa arab.

"Cuma sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnewscom, Minggu (13/3/2022).

Tak hanya itu, dirinya juga mengkritik terkait dengan pemilihan bentuk kaligrafi dari tulisan halal yang digunakan oleh BPJPH Kemenag.

Di mana kata dia, dengan logo baru berwarna ungu itu terkesan hanya mengedepankan seni artistik sehingga mengaburkan kata halal.

"Sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa arab, karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," tukas dia.

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. 

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga: Soal Label Halal dari Kemenag, Waketum MUI: Saya Pribadi Tak Bisa Berbuat Banyak, Hanya Bisa Senyum

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini