News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Label Halal

Muhammadiyah Tak Mempermasalahkan Perubahan Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia oleh Kemenag

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat ditemui KompasTV di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan logo halal yang sebelumnya berlogo Halal MUI menjadi Halal Indonesia menuai sorotan.

Logo baru terbitan Kementerian Agama itu menuai bantam tanggapan sebab bentuknya menyerupai wayang.

Bahkan ada komentar yang mengkritisi logo tersebut sarat makna Jawa-sentris dan sulit dibaca.

Menanggapi , PP Muhammadiyah mempunyai pandangan tersendiri.

Ormas berusia 1 abad lebih itu tak mempermasalahkan perubahan logo Halal Indonesia tersebut.

"Tidak masalah. Logo bukan hal yang substansif," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Kepala BPJPH Kementerian Agama Ungkap Filosofi Label Halal Indonesia

Mu'ti memandang hal terpenting adalah memastikan setiap jaminan produk halal bisa dipertanggungjawabkan. Mu'ti berpendapat bahwa saat ini masih banyak ditemukan persoalan dalam jaminan produk halal yang beredar di masyarakat.

"Yang penting itu kepastian dan jaminan bahwa produk.

Jadi tiap produk yang diberi label halal itu benar-benar halal. Saat ini masyarakat kerap bingung karena masih ada permasalahan soal terkait prosedur, objektivitas, biaya, pelayanan, dan sebagainya," jelasnya.

Terakhir, Mu'ti berharap permasalahan jaminan produk halal itu dapat diperbaiki ke depan.

Ia mengungkapkan pentingnya UU Jaminan Produk Halal agar diterapkan secara penuh untuk menjamin kepastian produk-produk halal yang beredar.

"Semoga dengan pelaksanaan UU jaminan produk halal, berbagai masalah dapat diperbaiki secara menyeluruh," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis label halal baru yang berlaku secara nasional. Logo berbentuk gunungan khas pewayangan itu memiliki filosofi di dalamnya.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan desain logo halal ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merepresentasikan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan kuat tentang Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2022).

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'," kata Aqil.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini